Selamat Datang di Blog Nur Hidayatur Rohmah

Jumat, 23 September 2016

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

1. Bunyi Ketentuan Pidana Pornografi menurut Pasal 29 :

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan, pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”

2. Penjelasan dari pasal tersebut :

Pasal tersebut merupakan ancaman pidana bagi setiap orang yang melanggar Pasal 4 ayat (1), dimana pasal tersebut menegaskan sebagai berikut :“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan, pornografi yang secara eksplisit memuat :

a.    persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.    kekerasan seksual;
c.    masturbasi atau onani;
d.   ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.    alat kleamin, atau
f.     pornografi anak.


3. Komentar dari pasal tersebut :


Di dalam ketentuan ini terlihat dengan jelas adanya penegasan berkaitan mengenai subyek hukum, yaitu “setiap orang” (unsur subyektif). Jadi yang dimaksud pada pasal ini ditujukan pada manusia (individu/personal) dan bukan badan hukum.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perbuatan yang dilarang adalah :

1.      memproduksi;
2.      membuat;
3.      memperbanyak;
4.      menggandakan;
5.      menyebarluaskan;
6.      menyiarkan;
7.      mengimpor;
8.      mengekspor;
9.      menawarkan;
10.  memperjualbelikan;
11.  menyewakan atau;
12.  menyediakan.
Segala sesutau yang memuat hal-hal yang bernuansa pornografi. Sedangkan yang dimaksud dengan konten pornografi adalah :

1.    Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
Yang dimaksud dengan persenggamaan yang menyimpang itu bukan hanya persenggamaan secara alamiah dan normal, namun dapat juga berupa persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya misalnya persenggamaan manusia yang masih hidup dengan mayat, persenggamaan manusia yang masih hidup dengan binatang, perbuatan oral seks, perbuatan anal seks, perbuatan lesbian, dan perbuatan homoseksual.

2.    Kekerasan seksual;
Yang dimaksud dengan kekerasan seksual misalnya persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.

3.    Masturbasi atau onani;
Yang dimaksud dengan masturbasi atau onani yaitu proses keluarnya sperma melalui media tangan.

4.    Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
Yang dimaksud dengan mengesankan ketelanjangan adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

5.    Alat kleamin, atau
Yang dimaksud dengan alat kelamin yaitu menampakkan gambar alat kelamin seseorang baik laki-laki maupun perempuan.

6.    Pornografi anak.
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.

Ketentuan tersebut diatas ditujukan bagi pembuat yang memiliki motif ekonomi.
Karena didalam penjelasan Undang-Undang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri artinya apabila seseorang hanya membuat untuk kepentingan pribadi, maka tidak termasuk ketentuan Undang-Undang Pornografi,Namun, apabila di kemudian hari tersebar atau pada akhirnya dapat diketahui dan ditonton oleh orang lain, maka dia akan dianggap telah menyebarluaskan, walaupun tanpa sepengetahuan orang yang menjadi korban pelaku pornografi.Berdasarkan ketentuan pelanggaran yang telah dijelaskan diatas maka pelaku pornografi pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar