Jumat, 23 September 2016
a. persenggamaan,
termasuk persenggamaan yang menyimpang;
1. memproduksi;
1. Persenggamaan,
termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. Kekerasan
seksual;
3. Masturbasi
atau onani;
4. Ketelanjangan
atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. Alat
kleamin, atau
6. Pornografi
anak.
Ketentuan tersebut diatas ditujukan bagi pembuat yang memiliki motif ekonomi.
Langganan:
Postingan (Atom)